Frequently Asked Questions (Pertanyaan Yang Sering Diajukan)
a. Pengisian permohonan secara online lewat website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
b. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
c. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplkasi PTSP
d. Pengadilan cetak surat keterangan pada aplikas PTSP
e. Pemohon datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.
Iya, setelah didaftarkan melalui website Eraterang pemohon dapat ke kantor pengadilan dengan membawa foto copy KTP, fotocopy SKCK, pas foto 2 lembar ukuran 4x6 serta permohonan yang dicetak dari eraterang.
a. Permohonan
b. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
c. Surat keterangan hubungan keluarga dari lurah atau desa
d. Silsilah keluarga penerima kuasa
a. Akta asli dari notaris yang bermaterai dan turunannya tanpa materai
b. Fotocopy NPWP Badan Hukumnya
Harus melalui surat permohonan yang mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Mataram
Iya, pihak yang bersangkutan beserta kuasanya dapat meminta putusan di pengadilan.
Boleh.
a. Permohonan
b. Asli dan fotocopy surat pernyataan waris mengetahui lurah atau desa
c. Fotocopy KTP
d. Fotocopy buku nikah
e. Fotocopy kartu keluarga
f. Fotocopy akta kelahiran
g. Fotocopy buku tabungan
h. Fotocopy surat kematian
i. Fotocopy surat kuasa apabila pemohon menyerahkan kuasa
Jika pemohon tidak dapat mewakili dirinya untuk membuat permohonan waarmerking di pengadilan maka pemohon dapat memberikan kuasa kepada orang yg dianggap mampu untuk mewakilinya.
Yang bukan keluarga dari terdakwa tidak dapat meminta petikan puutsan kecuali harus bersurat terlebih dahulu.
