Harap Tunggu

1. Untuk Pendaftaran gugatan biasa / gugatan sederhana / verzet / bantahan secara konvensional penggugat datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di PTSP Perdata
2. Apabila ecourt : petugas PTSP eCourt mencetak file gugatan, surat kuasa, bukti awal, serta bukti pembayaran dan menyerahkan berkas tersebut pada Panitia Muda Perdata
3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan dan kesesesuaian gugatan / bantahan / perlawanan / permohonan
4. Panmud Perdata menghitung panjar biaya perkara dan membuat SKUM (Kasir)
5. Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal dan menyerahkan salinan kepada pihak melalui petugas PTSP
1. Surat Gugatan Asli dan Fotokopi Sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap dan disesuaikan Dengan Jumlah Tergugat
2. Fotokopi KTP Penggugat
3. Softcopy Surat Gugatan (flaslidisk/CD-RVV)
4. Surat Kuasa Khusus (asli) Disertai Berita Acara Sumpah, Fotokopi Kartu Tanda Advokat & Fotokopi KTP Advokat (khusus Advokat)
5. Surat Kuasa Insidentil Disertai Dengan Kelengkapannya
6. Surat Kuasa Khusus (Asti) Surat Tugas (Asti) Fotokopi KTP (khusus Badan Hukum / Pemerintahan)
1. Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
2. Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019
1. Untuk pendaftaran permohonan secara konvensional pemohon datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di PTSP Perdata
2. Apabila ecourt : petugas PTSP eCourt mencetak file permohonan, surat kuasa, bukti awal dan identitas serta bukti pembayaran dan menyerahkan berkas tersebut kepada Panitera Muda Perdata
3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan
4. Panmud Perdata menghitung panjar biaya biaya perkara dan membuatan SKUM (Kasir)
5. Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal dan menyerahkan salinan kepada pihak melalui petugas PTSP
1. Surat permohonan asli dan fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap
2. Softcopy surat permohonan (flashdisk/CD-RW)
3. Fotokopi KTP pemohon (apabila belum dewasa, maka diwakili oleh orang tua)
4. Fotokopi kutipan akta nikah/perkawinan
5. Fotokopi kutipan akta kelahiran
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi ijazah
8. Fotokopi dokumen lain yang akan diajdikan bukti
9. Semua surat bukti difotokopi rangkap 1 dan dibubuhi materi 10.000 dengan telah distempel kantor pos
10. 2 (dua) orang saksi serta bukti asli untuk persidangan
1. Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
2. Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019
1. Petugas PTSP menerima pendaftaran upaya hukum
2. Panmud Perdata menghitung panjar biaya upaya hukum dan membuat SKUM (Kasir)
3. Kasir mendaftarkan perkara upaya hukum pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal, kemudian menyerahkan bukti pembayaran pada pihak
4. Petugas Meja III membuat akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra
5. Panitera Muda Perdata meneliti dan memaraf akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra
6. Petugas PTSP menyerahkan salinan akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra kepada pihak
1. Memperlihatkan identitas asli pemohon
2. Surat pemberitahuan putusan (jika ada)
3. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah advokat, fotokopi kartu tanda advokat & KTP advokat
4. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
5. Surat kuasa khusus (asli) surat tugas (asli) dan fotokopi ktp penerima kuasa (khusus Badan Hukum / Pemerintahan)
6. Memori/kontra, asli & fotokopi disesuaikan dengan jumlah para pihak disertai file softcopy memori/kontra flaslidisk/CD-RW)
1. Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
2. Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019
1. Petugas PTSP menerima surat permohanan pencabutan upaya hukum
2. Meja III membuat akta Pencabutan upaya hukum
3. Panitera Muda meneliti dan memaraf akta pencabutan upaya hukum
4. Panitera meneliti dan menandatangani akta pencabutan upaya hukum
5. Petugas PTSP menyerahkan salinan akta pencabutan upaya hukum kepada pihak
1. Prinsipal/kuasa prinsipal
2. Surat permohonan pencabutan gugatan / banding / kasasi / peninjauan kembali / eksekusi
3. Fotokopi KTP pemohon dan advokat (jika dikuasakan)
4. Surat kuasa jika ada
N I H I L
1. Petugas PTSP menerima permohonan turunan putusan/penetapan perkara
2. Petugas PTSP menyiapkan turununan putusan/penetapan
3. Panitera muda meneliti dan memaraf turunan putusan/penetapan
4. Panitera meneliti dan menandatangani turunan putusan/penetapan
5. Kasir menerima pembayaran PNBP turunan putusan/penetapan dan menyerahkan turunan putusan/penetapan.
1. Perkara permohonan yang diputus secara elitigasi dapat mengunduh Turunan Putusan/Penetapan melalui akun ecourt masing-masing pihak dengan terlebih dahulu membayar PNBP yang sudah tertera
2. Pelaksanaan pengunduhan Turunan Putusan/Penetapan melalui ecourt hanya dapat dilakukan sekali saja
3. Jika para pihak ingin mengunduh kembali Turunan Putusan/Penetapan melalui ecourt, maka para pihak harus membayar PNBP kembali.
1. Memperlihatkan identitas asli pemohon
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Surat pemohonan yang ditujkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap)
1. Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
2. Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019
1. Petugas PTSP menerima permohonan eksekusi/konsinyasi
2. Panitera muda meneliti dan mempelajari serta menelaah permohonan eksekusi/konsinyasi
3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume perkara
4. Ketua mempelajari permohonan eksekusi/konsinyasi yang dimohonkan
5. Panmud perdata menghitung panjar biaya permohonan eksekusi/konsinyasi dan membuat SKUM
Untuk Eksekusi :
1. Surat permohonan asli dan fotokopi
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi salinan putusan pengadilan negeri dan/atau banding dan/atau kasasi
4. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda Advokat & KTP Advokat
5. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya

Untuk Eksekusi Hak Tanggungan :
1. Surat permohonan asli & fotokopi
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi grose Ielang dengan irah-irah DEMI KEADILAN
4. Fotokopi sertifikat hak tanggungan/akta pemberian hak tanggungan
5. Fotokopi sertifikat hak milik
6. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah, fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda advokat & KTP Advokat
7. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya

Untuk Konsinyasi :
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi surat keputusan panitia pengadaan tanah
4. Fotokopi surat keputusan tentang penetapan harga tanah
5. Fotokopi surat keputusan tentang penetapan lokasi tanah
6. Fotokopi surat penyampaian daftar nama dan besaran konsinyasi dari badan pertanahan nasional kepada panitia pengadaan tanah
7. Fotokopi penyerahan hasil penelitian pengadaan tanah
8. Fotokopi berita acara kesepakatan telah dilakukannya musyawarah beserta daftar hadir
9. Fotokopi berita acara penitipan ganti kerugian dari panitia pengadaan tanah kepada pengadilan negeri
10. Surat kuasa khusus (asli), surat tugas (asli) dan fotokopi KTP penerima kuasa
1. Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
2. Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019
1. Petugas PTSP menerima pendaftaran keberatan terhadap putusan Arbitrase / BPSK dan menyerahkan berkas tersebut kepada panitera muda perdata
2. Panitera muda perdata menetiti kelengkapan dan kesesuaian pendaftaran keberatan terhadap putusan Arbitrase / BPSK
3. Panmud Perdata menghitung panjar biaya perkara dan membuat SKUM (Kasir)
4. Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal, dan menyerahkan salinan kepada pihak
1. Surat permohonan/ gugatan asli dan fotokopi disesuaikan dengan jumlah para pihak
2. Fotokopi KTP pemohon/penggugat
3. Fotokopi salinan putusan Arbitrase / BPSK
4. Sofcopy permohonan/gugatan (flashdisk/CD-RW
5. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi acara sumpah, fotokopi kartu tanda advokat & KTP Advokat
6. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
7. Surat kuasa khusus (asli) surat tugas (asli) dan fotokopi KTP penerima kuasa
1. Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
2. Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019
1. Kasir menerima permohonan pengambilan sisa banjar biaya perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi oleh pihak
2. Panitera Muda memaraf kuitansi pengambilan sisa panjar perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi
3. Panitera menandatangani kuintansi pengambilan sisa panjar perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi
4. Kasir menyerahkan sisa panjar biaya perkara/hasii eksekusi /uang konsinyasi kepada pihak
1. Surat permohonan
2. Memperlihatkan kartu identitas asli
3. Fotokopi KTP Pemohon
4. Surat pemeberitahuan sisa panjar dari pengadilan negeri
5. Surat pelepasan hak (asli)
6. Bukti kepemilikan tanah (asli)
7. Surat kuasa khusus pengambilan uang dan surat keterangan hubungan keluarga (apabila yang berhak tidak bisa mengambil uang sendiri)
8. Fotokopi surat keterangan ahli waris (apabila yang berhak meninggal dunia)
9. Surat kematian apabila yang berhak meninggal dunia.
N I H I L
modal