Harap Tunggu

Prosedur pelimpahan berkas perkara pidana biasa yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri dengan membawa berkas dan disertai softcopy dakwaan.
Pelimpahan berkas tilang yang disampaikan oleh penyidik harus disertai softcopy.
Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh penyidik dan dari kejaksaan adalah sesuai dengan ceklist yang diberikan dari pengadilan negeri salah satunya harus melampirkan surat permohonan perpanjangan penahanan.
Untuk mendapatkan penetapan ijin sita dan geladah yang diajukan oleh penyidik maka yang harus dipenuhi adalah berkas permohonan ijin penyitaan dan penggeledahan yang sesuai dengan ceklist syarat pengajuan dari pengadilan negeri salah satunya surat permohonan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan.
Prosedur pengajuan permohonan ijin kunjungan yang diajukan oleh keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa adalah membuat surat permohonan dan melampirkan identitas pemohon.
Prosedur pengajuan diversi oleh penyidik adalah melampirkan berkas sesuai ceklist yang dari pengadilan negeri salah satunya surat permohonan pengajuan penetapan diversi.
Jika Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan permintaan banding maka penasihat Hukum terdakwa harus membawa surat kuasa dan apakah perkara tersebut masih dalam tenggang waktu pengajuan banding (7 hari setelah putusan di ucapkan atau 7 hari setelah pemberitahuan putusan) serta menandatangani akta permintaan banding.
Bagi terdakwa yang sedang ditahan di lembaga pemasyaraktan/ rumah tahanan negara dapat mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, PK, hingga Grasi) melalui kepala Lapas/ kepala rutan untuk diterukan ke pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut.
Terpidana/ Penasihat Hukum/ Keluarga Terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali harus disertai dengan alasan (Memori) peninjauan kembali serta softcopy memori tersebut.
Cara untuk mendapatkan Salinan putusan pengadilan bagi pelapor dalam perkara pidana adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua pengadilan negeri.
modal